TATA TERTIB SMK LPMD KABUN
HAK SISWA
- Hak
mendapat perlakuan adil - Hak mendapat bimbingan dan
konseling - Hak menyampaikan pendapat
- Hak mendapat penjelasan dalam
kasus tertentu - Hak menggunakan fasilitas yang ada menurut program
studi yang telah ditetapkan oleh sekolah. - hak informasi terhadap pengelolaan sekolah.
B. KEWAJIBAN SISWA
- Masuk
Sekolah
Jam masuk
sekolah pukul 07.00, Siswa harus berada di dalam kelas.
sekolah pukul 07.00, Siswa harus berada di dalam kelas.
- Ketentuan
Seragam
a. Umum
·
Senin – Kamis : Putih –
abu-abu, berdasi abu-abu, Sepatu hitam, kaos kaki putih, bukan sepatu ballet.
Senin – Kamis : Putih –
abu-abu, berdasi abu-abu, Sepatu hitam, kaos kaki putih, bukan sepatu ballet.
·
Jum’at – Sabtu : Pramuka,
sepatu hitam, kaos kaki hitam, bukan sepatu ballet.
Jum’at – Sabtu : Pramuka,
sepatu hitam, kaos kaki hitam, bukan sepatu ballet.
·
Model pakaian /celana
sesuai dengan petunjuk sekolah,pakaian olahraga dari sekolah.
Model pakaian /celana
sesuai dengan petunjuk sekolah,pakaian olahraga dari sekolah.
·
Seragam praktek sesuai
dengan ketentuan sekolah.
Seragam praktek sesuai
dengan ketentuan sekolah.
·
Memakai topi sekolah sesuai
ketentuan dan ikat pinggang warna hitam.
Memakai topi sekolah sesuai
ketentuan dan ikat pinggang warna hitam.
·
Pakaian tidak terbuat dari
bahan yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
Pakaian tidak terbuat dari
bahan yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
·
Tidak memakai jaket,
kecuali sakit.
Tidak memakai jaket,
kecuali sakit.
·
Tidak menulisi pakaian atau
memakai aksesoris selain yang ditentukan.
Tidak menulisi pakaian atau
memakai aksesoris selain yang ditentukan.
·
Tidak mengenakan perhiasan
yang berlebihan atau mencolok.
Tidak mengenakan perhiasan
yang berlebihan atau mencolok.
b. Khusus Laki-laki
·
Baju dimasukkan kedalam
celana.
Baju dimasukkan kedalam
celana.
·
Panjang celana sesuai
ketentuan.
Panjang celana sesuai
ketentuan.
·
Celana dan lengan baju
tidak digulung.
Celana dan lengan baju
tidak digulung.
·
Celana tidak dimodifikasi,
disobek atau dijahit cutbrai.
Celana tidak dimodifikasi,
disobek atau dijahit cutbrai.
c. Khusus Perempuan
·
Baju dimasukkan kedalam
rok.
Baju dimasukkan kedalam
rok.
·
Panjang rok sampai mata
kaki.
Panjang rok sampai mata
kaki.
·
Bagi yang berjilbab : Baju
dimasukkan kedalam rok , panjang rok sampai mata kaki dan jilbab berwarna putih
untuk baju putih serta jilbab berwarna coklat tua untuk pakaian pramuka (tidak
jilbab gaul).
Bagi yang berjilbab : Baju
dimasukkan kedalam rok , panjang rok sampai mata kaki dan jilbab berwarna putih
untuk baju putih serta jilbab berwarna coklat tua untuk pakaian pramuka (tidak
jilbab gaul).
3.
Upacara Bendera
Upacara Bendera
·
Setiap siswa wajib
mengikuti upacara yang diselenggarakan sekolah.
Setiap siswa wajib
mengikuti upacara yang diselenggarakan sekolah.
·
Siswa wajib memakai seragam
lengkap termasuk topi sewaktu mengikuti upacara
Siswa wajib memakai seragam
lengkap termasuk topi sewaktu mengikuti upacara
4.
Rambut, Kuku, Tato, Make up
Rambut, Kuku, Tato, Make up
a. Umum
Siswa dilarang :
·
Berkuku panjang.
Berkuku panjang.
·
Mengecat rambut dan kuku.
Mengecat rambut dan kuku.
·
Bertato.
Bertato.
b. Khusus Siswa Laki-laki
·
Rambut disisir rapi.
Rambut disisir rapi.
·
Tidak berambut panjang,
bercukur gundul, atau dikuncir.
Tidak berambut panjang,
bercukur gundul, atau dikuncir.
·
Tidak memakai kalung,
anting atau gelang.
Tidak memakai kalung,
anting atau gelang.
·
Tidak berkumis, berjenggot
atau mengecat rambut.
Tidak berkumis, berjenggot
atau mengecat rambut.
c. Khusus Siswa Perempuan
·
Rambut disisir rapi, diikat
atau dikepang untuk yang berambut panjang.
Rambut disisir rapi, diikat
atau dikepang untuk yang berambut panjang.
·
Tidak memakai make up atau
sejenisnya, yang berlebihan.
Tidak memakai make up atau
sejenisnya, yang berlebihan.
C. MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1. Siswa wajib hadir 5 menit sebelum bel sekolah berbunyi.
2. Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada
guru piket dan diizinkan masuk kelas.
guru piket dan diizinkan masuk kelas.
3. Siswa terlambat datang lebih dari 15 menit harus lapor kepada
guru piket dan tidak diizinkan masuk kelas pada pelajaran pertama, kecuali
ulangan.
guru piket dan tidak diizinkan masuk kelas pada pelajaran pertama, kecuali
ulangan.
4. Selama pelajaran berlangsung atau pada pergantian pelajaran
siswa dilarang berada di luar kelas.
siswa dilarang berada di luar kelas.
5. Pada waktu pulang sekolah siswa diwajibkan langsung pulang ke
rumah masing-masing, kecuali mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
rumah masing-masing, kecuali mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
6. Pada waktu pulang sekolah siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong)
di tepi jalan atau tempat tertentu.
di tepi jalan atau tempat tertentu.
D.
LARANGAN – LARANGAN
LARANGAN – LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di
lingkungan sekolah siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
lingkungan sekolah siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Membawa, mengedarkan, mengkonsumsi rokok, minuman keras, narkoba
dan obat terlarang lainnya.
dan obat terlarang lainnya.
2. Berpacaran.
3. Berkelahi atau melibatkan diri dalam perkelahian di lingkungan
sekolah atau di luar sekolah.
sekolah atau di luar sekolah.
4. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5. Mencoret-coret dinding sekolah atau fasilitas umum lainnya.
6. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa
sesama siswa atau warga sekolah dengan kata-kata yang tidak senonoh.
sesama siswa atau warga sekolah dengan kata-kata yang tidak senonoh.
7. Membawa senjata tajam, senjata api atau alat-alat lain yang
membahayakan.
membahayakan.
8. Menggunakan telepon seluler (HP) pada jam pelajaran atau ujian.
9. Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio
atau video pornografi.
atau video pornografi.
10. Membawa alat-alat yang dipakai utuk berjudi.
E.
SANKSI
SANKSI
Penjatuhan sanksi diseuaikan
dengan pelanggaran yang dilakukan, berat, ringat atau sedang, adapun
sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan yaitu:
dengan pelanggaran yang dilakukan, berat, ringat atau sedang, adapun
sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan yaitu:
1. Diberi teguran.
2. Panggilan orang tua.
3. Dikeluarkan dari sekolah tanpa kecuali
SMK Kabun