PEDOMAN UKK SMK TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023
Instrumen dan Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Profesi UKK Tahun Pelajaran 2022/2023 Berdasarkan Pedoman Pengajaran dan Penilaian di SMK terdapat bentuk penilaian tersendiri yang membedakannya dengan jenjang lain, salah satunya adalah Ujian Kemampuan Keahlian (UKK). UKK adalah bentuk penilaian pencapaian kualifikasi Level 2 (dua) atau Level 3 (tiga) dalam KKNI yang diselenggarakan pada akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-P2/LSP-P3). , Panitia Teknis Ujian Keterampilan(PTUK) atau unit pelatihan yang terakreditasi dalam kemitraan dengan dunia kerja.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah penilaian perolehan kualifikasi pada tingkat 2 (dua) atau tingkat 3 (tiga) KKNI pada akhir masa studi atau l'lembaga sertifikasi profesi, yang dilakukan oleh lembaga yang terakreditasi. lembaga pendidikan dengan mitra dari dunia kerja, berdasarkan Pertimbangan paspor kompetensi dan/atau portofolio untuk menentukan kompeten atau tidaknya seseorang terhadap standar kompetensi atau kualifikasi tertentu. Nilai UKK mahasiswa merupakan indikator pencapaian standar kemampuan lulusan. Hasil UKK kini digunakan oleh pemangku kepentingan sebagai sumber informasi keterampilan calon pegawai.Pedoman atau pedoman pelaksanaan Ujian Keahlian Profesi UKK 2023 tahun ajaran 2022/2023 menyebutkan bahwa penyelenggaraan Ujian Keahlian Profesi (UKK) bertujuan untuk:
1) mengukur hasil belajar kompetensi siswa SMK telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi yang diperoleh, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;
2) Memperlancar pelaksanaan sertifikasi kompetensi berdasarkan skor kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia ;
3) Peningkatan kerjasama antara sekolah kejuruan dan dunia kerja sebagai bagian dari pelaksanaan UKK dengan cara yang sesuai dengan dunia kerja.Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan UKK ini adalah sebagai berikut:
1) melaksanakan proses penilaian bagi seluruh siswa SMK XII atau XIII melalui rangkaian tes kemampuan yang dilakukan secara efisien, efisien dan terukur;
2) Penerbitan sertifikat kompetensi kepada seluruh peserta UKK yang telah diakui kompetensinya berdasarkan keterampilan yang telah dilaksanakannyaMateri UKK diproduksi berdasarkan sistem sertifikasi menurut tingkat kualifikasi asesor, yang mencakup kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu, operasi dan/atau penjaminan mutu. Permohonan UKK dapat berupa pesanan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk menghasilkan barang dan/atau jasa sesuai standar keahlian.
Post a Comment